PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH KAB. BADUNG TAHUN 2010
Diumumkan bahwa : Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum dalam negeri.
Sesuai dengan amanat UU 32 tahun 2003 JO UU 12 tahun 2008, dan demi menjamin akuntabelitas pelaksanaan PKWK Badung 2010, maka bersama ini kami KPU Kabupaten Badung memberi kesempatan kepada lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum dalam negeri yang berminat menjadi pemantau pemilu dengan menyerahkan :
1. Akta Pendirian
2. Surat Pernyataan Tidak Memihak
3. Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan Perundang-undangan.
4. Surat Pernyataan Bersedia menyampaikan laporan hasil pemantauan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Bupati Badung Masa Bhakti 2010-2015.
5. Proposal pemantauan yang berisi : a. jumlah anggota pemantau; b. alokasi anggota pemantau masing-masing di kabupaten/kota/ kecamatan; c. nama, alamat dan pekerjaan pengurus pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas photo terbaru ukuran 3×4 berwarna; dan d. sumber dana.
6. Lulus Akreditasi dari KPU Kabupaten Badung
Ha-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langusung di sekretaraiat KPU Kabupaten Badung.
Pendaftaran dilakukan Mulai hari ini sampai dengan tanggal 4 Nopember 2009, bertempat di sekretariat KPU Kabupaten Badung.
Badung, 30 Oktober 2009
KPU Kabupaten Badung
Ketua,
Ir. I Wayan Jondra, M.Si.